Puasa bagi para ibu hamil pada dasarnya hukumnya adalah tetap wajib. Selama dalam masa kehamilannya selama 9 bulan tersebut tidak mambahayakan bagi kesehatan ibu hamil sendiri dan juga janinnya. Termasuk dalam menjalankan puasa ramadhan untuk ibu hamil hukumnya tetap wajib bagi ibu hamil dan menyusui. Alhamdulillah, dalam hal ini Islam telah memberikan kelonggaran bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dengan berpuasa di lain waktu atau membayar fidyah. Berikut adalah
puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan ibu menyusui berikut dalil dan dasarnya.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan
kewajiban menjalankan puasa sunnah maupun puasa Ramadhan untuk ibu hamil serta ibu menyusui harus dilihat dari dua sisi yaitu :
- Bila memang berpuasa sunnah maupun puasa wajib bulan Ramadhan bisa dijalankan dan tidak mengganggu kesehatan dirinya dan juga kesehatan janinnya dalam kandungan, maka maka ia wajib untuk berpuasa dan tidak boleh berbuka. Hal ini bisa dilakukan bila memang para ibu yang sedang mengandung benar-benar mampu untuk berpuasa dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa. Dia tidak merasa kepayahan dan tidak pula khawatir terhadap kesehatan anak dalam kandungannya ketika sedang menjalankan puasa ramadhan.
- Bila memang dirinya khawatir akan kesehatan ibu hamil dan juga janin dalam kandungannya, atau pun menurut tenaga kesehatan medis, dokter telah menganjurkan untuk tidak menjalankan puasa karena alasan kesehatan, maka dalam hal ini ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya tersebut. Dalam kondisi ini yang utama baginya adalah berbuka, makruh berpuasa. Bahkan sebagian ulama menyebutkan: Jika ia takut terhadap kesehatan anaknya maka ia wajib tidak puasa dan haram berpuasa.
Hukum puasa bagi ibu hamil dan juga ibu menyusui berdasarkan atas kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain.
Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayi dalam kandungannya, maka hal ini dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan
membayar fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya.
Hal ini berdasarkan atas dalil sebuah hadist Rasulullah SAW yang artinya :"Sesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil." (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi ).
Maka penjelasan atas dalil hadist di atas adalah bahwasannya Allah Ta'ala menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib
mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui
Maka bila wanita hamil tidak mampu menjalankan puasa, baik karena beratnya kehamilannya, lemahnya pada fisiknya, atau sebab lainnya. Dalam kondisi ini ia berbuka, terlebih lagi apabila bahayanya mengancam janinnya, maka dalam kondisi seperti ini ia wajib berbuka (tidak puasa). Dan apabila berbuka, ia seperti yang lainnya dari orang yang berbuka karena udzur, yakni wajib atasnya mengqadha' puasa saat udzur itu telah hilang dari dirinya.
Jika ia telah melahirkan, wajib atasnya mengqadha puasa setelah suci dari nifas. Tetapi, biasanya, hilangnya udzur hamil diikuti udzur lain, yaitu menyusui. Wanita menyusui membutuhkan makan dan minum terlebih saat musim panas yang siangnya lebih panjang, panasnya begitu menyengat, ia butuh untuk berbuka untuk memenuhi makanan bagi anaknya melalui air susunya. Dalam kondisi seperti ini kami katakan: Berbukalah, dan apabila telah hilang udzur darimu, bayarlah puasa yang telah engkau tinggalkan.
Lalu apa yang di maksud dengan membayar fidyah itu sendiri.
Pengertian fidyah adalah memberi makan orang fakir miskin. Satu hari puasa diganti dengan satu kali fidyah. Ukuran memberi makan adalah sebesar porsi kita makan 3 kali sehari, yakni sekitar 1 mud atau 600 gram. Jika dinominalkan denga rupiah, maka fidyah ibu hamil dan menyusui sama dengan fidyah pada umumnya yaitu sebesar biaya kita makan 3 kali dalam sehari.
Artikel terkait :