Hikmah Zakat Fitrah adalah begitu banyak bila kita bisa menelaah dan mempelajari agama islam ini dengan benar. Karena selalu di dalam bentuk syariat Agama Islam terkandung banyak manfaat serta hikmah yang terpendam. Termasuk juga yang satu ini yaitu
manfaat keutamaan dan hikmah zakat fitrah itu sendiri.
Dan diantara bentuk dari zakat salah satunya adalah zakat fitrah ini juga. Selalu dalam tipa akhir Ramadhan, para muslim di seluruh dunia yang telah memenuhi
syarat membayar zakat fitrah harus menunaikan kewajiban yang satu ini. Hal ini berdasarkan atas sebuah hadist yang berbunyi :"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin. (Muttafaq Alaihi).
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah di bulan Syakban. Sejak itulah zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri. Sebagai salah satu bagian dari tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.
Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.
Salah satu diantara
fungsi zakat fitrah adalah dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan daripada tujuan serta perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya. Karena ini juga bertepatan dengan perayaan hari raya idul fitri pula. Inilah yang termasuk dalam
fungsi dan tujuan zakat itu sendiri khususnya adalah mengenai zakat fitri (fitrah).
Tata cara pembayaran zakat fitrah itu sendiri pada umumnya disesuaikan dengan bahan makanan pokok negara yang bersangkutan. Bisa berupa beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa uang sebesar bahan pokok tersebut. Dan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok dan bila kita maka besarannya adalah 2,5 kg beras.
Hikmah Faedah Zakat Fitrah diantaranya yaitu :
- Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
- Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya : "Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin."( HR.Abu Dawud ).
- Salah Satu Hal Yang Memasukkan Ke Dalam Surga. Hal ini berdasarkan atas dalil hadist Rasulullah SAW yang artinya :"Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur." (HR. Tirmidzi ).
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah.
Waktu wajib membayar zakat fitrah pada asalnya adalah sewaktu matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri. Tetapi tidak ada larangan apabila membayarnya sebelum waktu tersebut, selama masih dalam hitungan bulan Ramadhan yang berjalan pada tahun pembayaran zakat fitrah tersebut.
Adapun mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata :"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah ).
Artikel terkait :